Pengelolaan polusi dan
limbah lingkungan di Timor Lorosa’e
Carlos Conceicao: Petugas Lingkungan, Unit
Perlindungan Lingkungan Hidup (ETTA)
Pengelolaan polusi dan limbah menjadi masalah-masalah kunci bagi pembangunan Timor Lorosa’e yang berkelanjutan. Presentasi ini menjelaskan: kerangka kerja pengaturan dan institusional untuk pengelolaan polusi lingkungan yang utama (masa lalu, sekarang dan yang akan datang) masalah-masalah lingkungan dihubungkan dengan pengelolaan limbah; dan langkah-langkah yang ditempuh sekarang ini oleh EPU. Sumber-sumber polusi sekarang ini termasuk kepariwisataan, pemprosesan-agro, penanganan bahan bakar, pemakaian pertanian, tempat-tempat pembuangan limbah dan kotoran-kotoran rumah tangga. Undang-undang pengelolaan lingkungan Indonesia (1997) adalah bagian dari peratuan utama yang mengatur polusi lingkungan di Timor Lorosa’e. Peraturan-peraturan sekunder meliputi pemberhentian limbah-limbah zat-zat cair atau kotoran, polusi laut, polusi udara dan pengelolaan limbah-limbah yang berbahaya. Tidak ada peraturan-peraturan yang sekarang diterapkan sehubungan dengan pengelolaan limbah yang keras. Pihak EPU menjalankan investigasi masalah-masalah polusi dalam menanggapi keluhan-keluhan masyarakat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan polusi dalam tinjauan lingkungan dari penanaman modal yang baru. Pihak EPU sedang dalam proses penerbitan prosedur-prosedur pengontrolan polusi termasuk sistem ijin lingkungan untuk fasilitas industri. Pengontrolan kualitas air tanah direncanakan untuk kabupaten-kapubaten terpilih dan juga penyeledikan tempat yang kotor menjadi sasaran pada ketersediaan dana-dana yang ada.
Pencemaran
dan sampah merupakan penyebab dari kegiatan manusia yang kurang atau tidak
mengerti tentang dampak terhadap lingkungan. Hal ini merupakan isu lingkungan
hidup yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah atau pihak yang
berwenang dalam menangani masalah pencemaran terhadap lingkungan. Untuk mengatasi masalah dampak lingkungan
ini, bukan saja tanggung jawab EPU sebagai pengambil kebijakan melainkan
tanggung jawab bersama pihak-pihak terkait seperti Air Bersih, Kesehatan
Lingkungan, Infrastruktur, LSM dan masyarakat Timor Lorosa’e pada umumnya.
Pencemaran dan sampah merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap struktur kimia, air tanah dan udara serta dapat merubah nilai keindahan suatu lingkungan. Pencemaran dan sampah dapat berpengaruh juga terhadap kesehatan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
Pencemaran adalah masuknya zat-zat atau bahan beracun dari kegiatan industri, sampah-sampah yang terbuang dari populasi daerah pemukiman sehingga dapat mengakibatkan perubahan struktur kimia pada lingkungan (air, tanah dan udara).
v Untuk menghindari pencemaran terhadap lingkungan.
v Meningkatkan kesadaran masyarakat
v Menjaga kemungkinan sampah yang telah dibuang tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan
v Tercapainya pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
v Melindungi negara dari kegiatan luar wilayah negara, yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
A. Sumber-sumber
pencemaran
v
Sisa bahan makanan dari rumah tangga
v
Kertas, plastik, kardus, botol-botol
bekas yang dibuang secara sembarangan di jalan dan pusat-pusat keramaian (kota
maupun pedesaan).
v
Air limbah rumah tangga.
v Potongan
besi, kaleng-kaleng bekas dan asbestos.
v Pupuk
anorganik yang dipakai oleh petani secara berlebihan.
v Pestisida.
v Asap dari
kendaraan bermotor dan jenis mesin lainnya.
v Oli bekas
v Limbah padat dan cair.
v Masalah dengan penduduk lokal.
v Industri dan pabrik-pabrik.
v Infrastruktur.
v Pertambangan (batu bara, marmer, emas,…dll).
v Perminyakan dan gas.
v Pariwisata.
Peranan EPU dalam pengendalian terhadap lingkungan meliputi:
v Menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang pengendalikan dampak pencemaran lingkungan.
v Pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis Nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan.
v Penetapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan.
v Pengembangan sistim informasi dan layanan masyarakat dalam rangka pengendalian dampak pencemaran lingkungan.
v Pemantauan, pemeriksaan dan pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
Untuk menegakan hukum tentang lingkungan hidup di Timor Lorosa’e, maka Pemerintah (EPU) berupaya untuk menerapkan beberapa peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup, namun sebelumnya kami mohon maaf karena di antara peraturan yang akan disajikan ini, sebagian besar masih mengadopsi peraturan pemerintah Indonesia, sedangkan satu diantaranya adalah produk pemerintahan transisi (UNTAET). Peraturan yang dimaksud adalah:
1. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1990 tentang pencemaran air.
2. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 1997 pasal 6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut: setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menangulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
3. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
4. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.
5. Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya atau beracun.
6. Peraturan UNTAET No 19 Tahun 2000 tentang kawasan yang dilindungi.
Peraturan-peraturan ini dalam pelaksanaannya sangat sulit, mengingat ini adalah peraturan Indonesia, sedangkan sebagai negara baru kita tentunya perlu peraturan sendiri yang sesuai dan cocok untuk keadaan kita sendiri.
Penangan terhadap sumber-sumber pencemaran dan sampah di Timor Lorosa’e, harus dilaksanakan dengan serius dan baik. Sosialisasi peraturan-peraturan lingkungan hidup kepada masyarakat harus dilaksanakan. Pencemaran dan sampah mempunyai pengaruh negatif terhadap kesehatan masyarakat.
B. Saran
v Perlu menerbitkan peraturan tentang pencemaran dan sampah di Timor Lorosa’e
v Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang mengatur masalah pencemaran dan sampah.
v Koordinasi antara Departemen dan NGO dalam rangka penanganan masalah pencemaran dan sampah misalnya, bagian Air Bersih, Civpol, bagian Penanaman Modal dan Urusan Hukum.